Berita
18 Anggota CFX Resmi Kantongi Izin Pedagang Aset Keuangan Digital
Oleh CFX|25 Maret 2025

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua anggota tersebut adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) yang masing- masing mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.
Direktur Utama CFX Subani menyambut baik keberhasilan kedua anggotanya mendapatkan izin PAKD dari OJK. Dengan demikian, tercatat sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK per 26 Maret 2025.
Baca di sini.
Sumber: InfoBank