CFX Luncurkan Produk Derivatif Aset Kripto, Perluas Pilihan Investasi

Jakarta, 6 September 2024 – PT Central Finansial X (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, kembali menegaskan komitmennya dalam menyediakan solusi investasi yang inovatif dengan meluncurkan produk pertama mereka, yaitu produk derivatif aset kripto. Produk ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin berkembang, memberikan fleksibilitas dan kendali lebih besar bagi para investor dalam mengelola portofolio mereka.
Sejalan dengan peluncuran produk ini, CFX juga secara resmi menyerahkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada tiga pialang yang telah berhasil memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan. Ketiga pialang tersebut, yaitu PT PG Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, akan menjadi mitra strategis dalam memfasilitasi perdagangan produk derivatif di Indonesia. Selain itu, terdapat total 7 pialang yang sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dan diharapkan segera mendapatkan SPAB dalam waktu dekat.
Direktur Utama CFX Subani menegaskan bahwa peluncuran produk derivatif adalah tonggak penting dalam perjalanan CFX untuk terus memajukan industri kripto di Tanah Air. Langkah ini mencerminkan komitmen CFX dalam menghadirkan inovasi di pasar kripto Indonesia. Dengan produk ini, CFX berharap dapat mendorong adopsi yang lebih luas terhadap aset kripto di kalangan investor, sekaligus memperkuat fondasi pasar kripto di Indonesia yang diatur dengan baik dan memiliki daya saing global.
“Dengan adanya produk derivatif ini, kami tidak hanya memberikan pilihan investasi yang lebih luas bagi para investor, tetapi juga memastikan bahwa semua aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada para investor dalam setiap transaksi yang mereka lakukan,” ungkap Subani.
Subani juga menjelaskan bahwa derivatif adalah instrumen investasi yang nilainya bergantung pada nilai aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto. Derivatif ini memungkinkan para pelaku pasar untuk melakukan transaksi dengan leverage, yang dapat meningkatkan potensi keuntungan sekaligus risiko. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif memiliki efek turunan, karena peluang keuntungannya akan bergantung pada kinerja aset yang terdapat di spot market.
“Produk derivatif di ekosistem kripto menawarkan peluang bagi investor untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga kripto, atau bahkan berspekulasi terhadap pergerakan harga. Ini memberikan fleksibilitas lebih dalam strategi investasi mereka,” tambahnya.
Peluncuran produk derivatif ini mendapat dukungan penuh dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepala Bappebti Kasan, menyatakan bahwa kehadiran produk derivatif kripto ini merupakan perkembangan positif dalam industri kripto di Indonesia, mengingat tingginya permintaan pasar yang berkembang selama ini. Ia menekankan bahwa produk derivatif aset kripto yang diperdagangkan telah memenuhi aspek dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami menyadari bahwa permintaan pasar untuk produk derivatif kripto telah meningkat secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, kami juga memahami pentingnya memastikan bahwa setiap produk yang diluncurkan memiliki dasar regulasi yang kuat. Dengan hadirnya produk ini, kami akhirnya dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara yang terstruktur dan aman, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bappebti,” ujar Kasan yang juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang demi melindungi kepentingan semua pihak.
“Dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, kami yakin bahwa produk ini tidak hanya akan memberikan peluang investasi yang menarik, tetapi juga melindungi kepentingan para investor dari potensi risiko yang tidak diinginkan,” ujar Kasan. Bappebti akan terus mengawasi implementasi produk ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pialang maupun investor, beroperasi dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Kasan juga menambahkan bahwa Bappebti akan terus memantau dan memastikan bahwa semua pialang yang terlibat dalam perdagangan produk derivatif ini mematuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga dapat melindungi kepentingan investor dan menjaga stabilitas pasar.
Dengan hadirnya produk derivatif ini, CFX, sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), berkomitmen memastikan bahwa ekosistem kripto di Indonesia berkembang dengan cara yang aman, inovatif, dan transparan. CFX akan terus memperkuat pengawasan internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta bersinergi dengan pihak berwenang untuk menjaga integritas pasar. Melalui pendekatan ini, CFX bertujuan menciptakan lingkungan investasi yang terpercaya di mana investor dapat memanfaatkan peluang dalam industri kripto dengan keyakinan bahwa transaksi mereka dilindungi dan diawasi dengan standar tertinggi.
Tentang CFX
PT Central Finansial X (CFX), didirikan pada tahun 2023, merupakan bursa berjangka kripto yang diatur oleh pemerintah yang berkomitmen untuk memajukan pasar aset digital di Indonesia. Dengan misi membangun infrastruktur yang aman, memastikan kepatuhan regulasi, dan mendorong inovasi, CFX bertujuan untuk memimpin industri dengan menciptakan ekosistem aset digital yang aman, inovatif, dan inklusif.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Rimba Laut
rimba.laut@cfx.co.id
CFX Indonesia
CFX Tower Lantai 8 Jl. Gatot Subroto No. 35-36, RT 6 / RW 3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia 12950
pr@cfx.co.idSiaran Pers Terkait

Menteri Perdagangan Resmikan CFX Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto di Indonesia

CFX Bursa Kripto Pertama di Dunia Resmikan CFX Tower

CFX Optimistis Transaksi Aset Kripto Terus Tumbuh di 2025

CFX Mendukung Pertumbuhan Industri yang Berkualitas dan Berintegritas