
Daftar Anggota Bursa CFX
Lihat Selengkapnya
Informasi Lebih Lanjut Terkait Bursa Aset Kripto
Hubungi Kami
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital di Indonesia
PT Central Finansial X (CFX) adalah bursa kripto di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Penegasan Persetujuan dari OJK Nomor S-7/D.07/2025 tertanggal 1 Februari 2025.
CFX hadir untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Dalam menjalankan peran sebagai bursa kripto, CFX mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.