
Daftar Anggota Bursa CFX
Lihat Selengkapnya
Informasi Lebih Lanjut Terkait Bursa Aset Kripto
Hubungi Kami
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital di Indonesia
PT Central Finansial X (CFX) adalah bursa kripto di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Penegasan Persetujuan dari OJK Nomor S-7/D.07/2025 tertanggal 1 Februari 2025.
CFX hadir untuk mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Dalam menjalankan peran sebagai bursa kripto, CFX mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Berita
Lihat Semua
CFX Memperkuat Sinergi dengan 31 Anggota Melalui CFX Members Hub 2025

CFX Menggelar Workshop dan Sharing Session dengan Komunitas Cryptosiast

Penutupan Acara Bulan Literasi Kripto 2025

CFX Connect: Wujud Upaya CFX Meningkatkan Pemahaman Mengenai Literasi Kripto